Layanan Perizinan dan Nonperizinan merupakan sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui tata cara pengajuan layanan, persyaratan, alur proses, serta dokumen yang dibutuhkan dalam pelayanan publik bidang PUPR.
Deskripsi Layanan
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi dan transparansi kepada masyarakat dalam proses pengajuan berbagai layanan yang termasuk dalam kategori perizinan maupun nonperizinan. Setiap jenis layanan memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Layanan
- Informasi persyaratan administrasi dan teknis
- Informasi alur atau prosedur pengajuan layanan
- Informasi formulir dan dokumen pendukung
- Informasi estimasi waktu penyelesaian layanan
Persyaratan Umum
- Surat permohonan
- Identitas pemohon (KTP atau dokumen lain yang sah)
- Dokumen kepemilikan atau legalitas objek
- Dokumen teknis sesuai jenis layanan
Prosedur Pelayanan
- Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem atau loket pelayanan.
- Petugas melakukan verifikasi administrasi.
- Jika diperlukan, dilakukan verifikasi teknis atau peninjauan lapangan.
- Hasil layanan diterbitkan atau disampaikan kepada pemohon.
Waktu Pelayanan
Estimasi waktu pelayanan bervariasi tergantung pada jenis layanan yang diajukan, dengan rata-rata waktu penyelesaian antara 5 sampai 14 hari kerja.
Biaya
Biaya pelayanan mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Beberapa layanan dapat diberikan secara gratis, sementara layanan tertentu dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Formulir dan Dokumen Pendukung
- Formulir permohonan layanan
- Dokumen teknis (gambar, peta, atau dokumen pendukung lainnya)
- Dokumen legalitas kepemilikan
Catatan Penting
Setiap jenis layanan memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda. Masyarakat disarankan untuk membaca informasi layanan secara lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Kontak Layanan
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi petugas pelayanan melalui:
- Telepon: (0370) 654393
- Email: dpuloteng@gmail.com
- Jam Pelayanan: Senin - Jumat, 08.00 - 16.00 WITA